Jakarta – Sejak tahun lalu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) telah menyediakan bantuan bagi para pesertanya dalam bentuk fasilitas pembiayaan rumah serta uang muka Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Dihitung sejak tahun 2017 hingga saat ini, BPJS telah menyalurkan batuan dana yang sudah mencapai Rp 4,4 Triliun. Dengan dana tersebut maka para peserta aktif BPJS diharapkan dapat bisa membeli perumahan di Tangerang, Bekasi, Jakarta, dan area sekitarnya.
Namun menurut Irvansyah Utoh Banja sebagai Head of Communication Division BPJS TK, jumlah yang sudah terealisasi tersebut masih kurang dari target pembiayaan rumah yang seharusnya mencapai Rp 5 Triliun.
“Update rumah Desember disalurkan Rp 4,4 triliun selama 2017. Tahun lalu target mencatatkan Rp 5 triliun untuk penyerapannya. Jadi tahun ini kita akan evaluasi lagi (target),” katanya.
Mengenai target di tahun 2018 ini, pihak BPJS masih perlu untuk menunggu evaluasi penyaluran dari tahun lalu. Irvan juga menambahkan bahwa penyaluran dana yang dilakukan juga dipengaruhi oleh proses perbankan yang dirasa tidak terlalu mudah. Pasalnya tidak semua peserta aktif BPJS dapat memenuhi syarat KPR dari analisis kredit yang dilakukan oleh pihak Bank.
Ketika ditanya perihal siapa saja yang boleh mendapatkan bantuan KPR ini, Irvan mengatakan bahwa salah satu syaratnya yaitu orang tersebut haruslah merupakan peserta aktif BPJS yang sudah terdaftar minimal 1 tahun. Selain itu, perusahaan tempat sang pekerja bekerja juga harus tertib dalam hal iuran dan administrasi. Ditambah lagi perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang memiliki status Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja maupun upah.
“Selain itu, program ini menyesuaikan ketentuan dari dua bank penyalur yaitu BTN dan BNI. Jadi peserta tetap harus lolos verifikasi kredit dari bank terlebih dahulu,” kata Irvan.
Syarat lainnya adalah peserta BPJS belum pernah memiliki rumah dan bukan termasuk golongan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Sementara itu, fasilitas yang diberikan untuk KPR bersubsidi harus menurut peraturan dari pihak pemerintah. Dengan kata lain dalam subsidi tersebut, pemerintah sudah menentukan suku bunga dan jenis rumah yang bisa dibeli. Sementara itu, dana didapat dari BPJS TK.
Fasilitas pembiayaan rumah juga diberlakukan pada KPR non-subsidi dimana untuk jenis bantuan ini harga rumah maksimal yang bisa dibeli ialah Rp 500 juta. Hal ini berlaku untuk segala macam rumah yang berlokasi di seluruh tanah air, jadi termasuk perumahan di Bekasi, Cibubur, dan sebagainya. Tingkat suku bunganya sendiri yaitu 7,25%.
Jenis bantuan ketiga bisa didapatkan oleh peserta BPJS yang sudah memiliki rumah, namun dapat mengajukan renovasi. Dana kredit yang bisa dipinjamkan maksimal sebesar Rp 50 juta dengan tingkat bunga yang sama.