Mencegah pencemaran laut ialah hal yang paling penting dilakukan oleh para penumpang awak kapal. Pencemaran dari kapal ialah kerusakan yang terjadi di laut akibat tumpah dan keluarnya bahan. Umpamanya seperti minyak, kotoran, dan sampah dari kapal.
Inilah prosedur dan upaya mencegah pencemaran laut
Pencegahan pencemaran laut ini seharusnya dilakukan oleh nakhoda dan kesadaran dari awal kapal sendiri. Menurut dari ISM-Code bahwa kapal seharusnya menjaga keselamatan lingkungan. Tujuannya agar lingkungan tidak tercemar dengan sistem mengikuti beberapa prosedur.
Berikut ialah prosedur-prosedur sistem mencegah pencemaran laut:
- Sampah
Menurut ketentuan yang sudah ditetapi oleh sistem manajemen keselamatan apabila sampah dan limbah di kapal seharusnya dikelola. Caranya ialah dengan memilah sampah-sampah hal yang demikian. Umpamanya sampah kering, sampah berair, dan sampah berminyak.
Bahkan jenis-jenis sampah yang berharap dibuang ke laut juga seharusnya dilihat. Umpamanya dalam bentuk apa dan seberapa jauh jarak pembuangan dari pantai. Intinya prosedur pembuangan sampah ini seharusnya mengikuti prosedur Annex V Marpol.
Salah satu sampah yang tidak boleh dibuang ke laut ialah plastik. Seandainya berharap dibuang, sampah plastik seharusnya disimpan dan diserahkan ke penerima di darat nantinya. Bahkan seharusnya dibakar terlebih dahulu, dan barulah abunya dapat dibuang.
Tidak hanya itu, semua aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah yang terjadi di atas kapal seharusnya dicatat ke dalam buku Record Book. Anda seharusnya tahu info penting ini sebelum mengajukan lamaran di lowker pelaut. - Kotoran
Untuk prosedur pembuangan kotoran di atas kapal seharusnya mengikuti prosedur Annex IV Marpol. Prosedur hal yang demikian berisi apabila selama kapal di pelabuhan, limbah akan dikumpulkan ke tanki penampung terlebih dahulu. Nantinya limbah dan kotoran yang terkumpul di tangki boleh dibuang saat kapal sudah berlayar. Dengan hukum minimal 4 mil dari darat. - Minyak
Got kamar mesin rupanya mengandung minyak. Sehingga pembuangannya hanya dibolehkan apabila memenuhi persyaratan dan prosedur Annex 1 Marpol.
Persyaratannya ialah air got kamar boleh dibuang sesudah mengikuti proses oily water separator. Seandainya lolos, nantinya pembuangan seharusnya dilakukan dengan posisi minimal kapan 12 mil dari pantai.
Seandainya pembuangan minyak ini tidak mengikuti prosedur di atas. Karenanya ekosistem dan biota laut akan terkena akibat lantas. Sehingga ikan-ikan mati, terumbu karang rusak, dan nelayan mengalami rugi besar.
Terutama lagi apabila minyak akan menyebar, jadinya luas wilayah yang terpapar akan semakin melebar. Sehingga semakin luas pula lingkungan laut yang tercemar. Tentunya akan semakin besar pula kerugian yang dialami oleh nelayan.
Tumpahan minyak kapal tidak hanya disebabkan oleh got kamar. Bahkan ada beberapa kemungkinan yang dapat menyebabkan minyak tumpah. Umpamanya overflow saat bungker, selang bungker pecah, dan lambung kapal robek akibat tersangkut di karang.
Jadi itulah tadi prosedur upaya mencegah pencemaran laut. Tertarik menjadi pelaut? Seandainya iya kamu dapat mengajukan lamaran di beberapa lowongan yang tersebar di Indonesia.
Sumber: jobpelaut.com