Pelajari Fakta Penting Mengenai MLC 2006 untuk Hak Pelaut

0
819
views
sumber: google.co.id

MLC 2006 ialah istilah dari sebuah perjanjian para pekerja terlebih pekerja dibidang Pelayaran. Pengertian MLC sendiri ialah Konvensi Perburuhan atau ketenagakerjaan Maritim. MLC itu bertujuan untuk memperkuat janji pemerintah untuk memberi jaminan perlindungan hak-hak bagi pelaut dan pencari kerja yang terkait dan berprofesi di kapal, malahan dapat memajukan industri perkapalan Indonesia. Tetapi, MLC juga mempunyai syarat untuk dapat dilegalkan. Sebab MLC diresmikan oleh pemerintah untuk kesejahteraan hidup para pekerja tersebut.
Pelajari Fakta Penting Mengenai MLC 2006 untuk Hak Pelaut
Para pekerja yang berada di atas kapal juga mempunyai hak yang patut dipenuhi. Hak pelaut tersebut dapat dicantumkan dan di sahkan dalam MLC 2006. Sebelum melangkah lebih jauh lagi mengenai apa itu MLC dan isi dari hukumnya, maka kita perlu mengenal terlebih dahulu fakta mengenai MLC.
Ada beberapa fakta yang dapat kita kenal mengenai MLC 2006, ialah di antaranya beberapa hak pekerja tersebut, syarat dan hukum serta banyak lagi. Adapun beberapa fakta yang perlu kita kenal antara lain ialah sebagai berikut ini:

  1. Adopsi MLC 2006
    Istilah MLC memang diperuntukkan bagi pekerja yang berprofesi di atas kapal laut. Tetapi, kenapa MLC ini dilegalkan ialah karena pekerja di laut atau pelaut malahan patut mendapat pengakuan dan perlindungan juga oleh pemerintah. Oleh karena itu, diadopsilah kesahan MLC pada bulan Februari 2006. Bentuknya ialah seperti sebuah sertifikat perjanjian perlindungan kepada pekerja tersebut dengan keadaan tertentu.
  2. Cakupan MLC
    Ada beberapa cakupan yang mendapat prioritas MLC ini, antara lain dipandang dari beraneka ragam kapalnya. Seperti misanya kapal perikanan, kapal yang berlayar secara eksklusif di beberapa zona tertentu maupun seperti kapal perang atau kapal Negara.
  3. Hak-hak Pekerja atau Pelaut
    Walaupun mengenai hak-hak yang didapatkan oleh si pelaut ialah seperti hak kebebasan berserikat dalam hal bergabung dalam sebuah serikat pekerja serta hak untuk peniadaan kerja paksa dan peniadaan diskriminasi dalam berprofesi atau dapat juga disebut hak asasi pelaut.
  4. Hukum MLC
    Dalam MLC pasti mempunyai syarat dan hukum yang berlaku juga. Hukum MLC tersebut misalkan saja membeberkan beberapa syarat yang mencakup keadaan kerja si pelaut, syarat minimal untuk menjadi pekerja di pelayaran. Maupun malahan hak-hak yang didapatkan selama berprofesi seperti hak cuti, libur, pulang ke daerah asal dan banyak lagi. Itulah yang juga tercantum dalam MLC 2006.
    Dapat disimpulkan bahwa, seluruh pekerja termasuk di dalamnya pekerja yang berprofesi di atas laut pasti mempunyai perlindungan atas hak-haknya sebagai pekerja. Sehingga bila ada lowongan pelaut yang sedang dibuka tidak membuat para calon pekerja menjadi khawatir dan merasa aman untuk mencoba melamar. Sebab itulah penting bagi seorang pelaut untuk mengenal tentang fakta ini.

Sumber: jobpelaut.com